Regulasi Perlindungan Penyu dan Jenis-Jenis Penyu yang ditemukan di Kampung Penyu

Regulasi perlindungan spesies penyu

kampungpenyu.orgkampungpenyu.org
Rehabilitasi penyu sisik dan hijau di kampung penyu

Penyu merupakan organisme ikonik hidup di perairan laut, dikarenakan hanya ada 7 spesies penyu yang ada di dunia. Indonesia menjadi salah satu habitat bertelur 6 penyu dari 7 penyu yang ada di dunia. Semua spesies penyu adalah spesies yang dilindungi di seluruh dunia termasuk Indonesia, bahkan telah dikategorikan sebagai salah satu spesies terancam punah dan masuk dalam daftar IUCN Red list yang dikeluarkan oleh organisasi IUCN (The International Union for Conservation of Nature, 2007).

Secara Internasional, penyu telah dimasukkan dalam Appendix 1 CITES (Convention on International Trade in Endangered Species) yang berarti bahwa penyu telah dinyatakan sebagai satwa terancam punah dan tidak dapat diperdagangkan dalam bentuk apapun.

Sedangkan secara nasional, perlindungan penyu juga sudah diatur dalam Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam, Undang-Undang No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi (Sumber: KKP RI).

Jenis penyu di Kampung Penyu

kampungpenyu.org

Terdapat empat jenis penyu yang pernah ditemukan di Kampung Penyu, yaitu Penyu Lekang (Lepidochelys olivacea), Penyu Hijau (Chelonia mydas), Penyu Tempayan (Caretta caretta), dan Penyu Sisik (Eretmochelys imbricata).

Penyu lekang dan sisik adalah yang paling sering banyak dijumpai bersarang di kampung penyu. Sedangkan penyu hijau dan tempayang jarang ditemukan bersarang di Kampung Penyu, mesi sering dijumpai berasosiasi di terumbu karang sekitar Perairan Kampung Penyu.

Posting Komentar untuk "Regulasi Perlindungan Penyu dan Jenis-Jenis Penyu yang ditemukan di Kampung Penyu"